Merasa Diawasi,Seorang Pengamen Hantam Kepala Anggota Dishub Dengan Ukulele

Kemudian, rekan pelaku dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum. “Kami minta petugas kepolisian segera menangkapnya, dan petugas Dishub dilapangan agar lebih berhati – hati,” ujar Deded.

Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku penyerangan itu. “Kita masih identifikasi pelakunya dengan memeriksa saksi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Erna mengatakan, apabila pelaku tertangkap maka bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(radar bekasi/neo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *