Kemudian, rekan pelaku dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum. “Kami minta petugas kepolisian segera menangkapnya, dan petugas Dishub dilapangan agar lebih berhati – hati,” ujar Deded.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku penyerangan itu. “Kita masih identifikasi pelakunya dengan memeriksa saksi,” katanya.
Erna mengatakan, apabila pelaku tertangkap maka bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(radar bekasi/neo)