Gara-gara Promo, Waterboom Lipo Cikarang Dikerumuni Banyak Pengunjung

Penampakan kerumunan pengunjung di Waterboom Lipo Cikarang di tengah pandemi

RADARSUKABUMI.com – Kerumunan pengunjung yang diduga kuat terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, viral di media sosial. Hal itu diduga terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Berdasarkan video yang berdar di Instagram, tampak antrean pengunjung membludak, sementara di dalam, area kolam renang, sudah terisi banyak pengunjung.

Pihak Water Boom Lippo Cikarang melalui akun Instagram @waterboomlippocikarang_ yang diyakini milik mereka mempromosikan promosi tersebut sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 5 Januari dan 9 Januari 2021.

Promos itu adalah potongan harga tiket masuk dari harga normal Rp95.000 menjadi Rp10.000 per tiket. Promosi itu berlaku hanya pada 10 Januari 2021, dan hanya satu jam, mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

Pada promosi kedua, tanggal 9 Januari 2021, bahkan pihak manajemen kolam renang itu menambah promosi Rp50.000 per tiket pada pukul 11.00 sampai pukul 16.00 WIB. Artinya, masih lebih rendah Rp45.000 dibandingkan harga normal.

Pada video yang dibagikan @sekitarjabar.id pada Minggu (10/1), video pertama memperlihatkan pengunjung yang mengantre memberikan tiket untuk masuk ke area kolam renang.

“Ini gak boleh masuk lagi! Gimana ini bisa masuk lagi ini?” kata wanita yang merekam video.

“Ibu, itu manajemen, ibu silakan bicara baik-baik,” balas seseorang di video itu.

Video kedua memperlihatkan polisi dengan pelantang membubarkan pengunjung. Pengunjung pun tampak naik dari kolam dan mengentikan aktivias mereka. Sementara perekam video terus merekam suasana di dalam sembari memberikan komentar.

“Gak ada protokol kesehatannya gini, gila. Lagi covid-19 begini? Gila. Panggil polisi segala macam, gila ya. Pak Jukian apakah ini Lippo Cikarang ya? Gila apa ini namanya. Kalau Covid-19 merajalela ini bagaimana ini? Lippo Cikarang tanggung jawab ya dengan semuanya ini?” ucap wanita itu.

Hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan dari Manajemen Water Boom dan Polsek.Cikarang Selatan atas kejadian itu.

Diketahui hari ini (11/1) hingga 25 Januari 201 Kabupaten Bekasi menerapkan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan aturan yang kurang lebih sama dengan PSBB, yakni maksimal kapasitas moda transportasi 50 persen, tempat usaha tutup pukul 19.00, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, dan pelarangan kerumunan di tempat umum.

(via)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *