Dewan Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK, Terkait Proyek Pembangunan Toilet Rp98 miliar

Kantor-DPRD-Kabupaten-Bekasi

CIKARANG PUSAT Dua orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/10). Keduanya dimintai keterangan mengenai proyek pembangunan ratusan toilet di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan anggaran Rp98 miliar.

“Ya tadi informasinya dua orang, Mohamad Nuh sama Aria Dwi Nugraha. Kaitan proyek pengadaan toilet,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Warja Miharja, kepada Radar Bekasi, Selasa (5/10).

Bacaan Lainnya

Politisi Partai Nasdem ini mengaku, tidak mendapat pemberitahuan mengenai pemanggilan dua anggota DPRD tersebut. Dirinya mengetahui adanya pemanggilan dari informasi yang diterimanya. “Saya nggak tahu ada pemanggilan. Hanya dapat informasi saja,” katanya.

Dari informasi yang Radar Bekasi dapatkan, kedua anggota DPRD tersebut memasuki Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dimana, Mohamad Nuh yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, masuk ke Gedung KPK dengan mengenakan batik bercorak hitam bermotif mirip burung.

Kemudian disusul oleh Aria Dwi Nugraha yang menjabat sebagai Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan sekarang sebagai anggota Komisi 1. Aria mendatangi KPK mengenakan jas hitam, kemeja putih dengan masker hitamnya, dan berkacamata.

KPK memanggil keduanya berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik.-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021.

Untuk Klarifikasi didengar keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2020, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyelidikan.

Dalam surat agenda pemanggilan tersebut, KPK meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD, termasuk notulen rapat pembahasan APBD proyek pembangunan Toilet Kebiasaan baru TA 2020. Juga Mutasi Rekening Koran milik pribadi periode Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mengaku sudah mendapatkan informasi pemanggilan anggota DPRD tersebut. Oleh karena itu, pada saat bersamaan dirinya juga mendatangi Gedung KPK untuk memastikannya.

“Ya sebelumnya kita sudah tahu informasi pemanggilan kepada unsur pimpinan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kita mengkonfirmasi bahwa agenda hari ini,  ternyata benar adanya pemeriksaan,” ucapnya.

Dirinya melihat langsung kedua anggota DPRD masuk ke dalam Gedung KPK. “Ya kita sama-sama lihat kedatangan dua keterwakilan DPRD. Adapun pemeriksaan lebih lanjut kita berharap terkait dengan adanya dugaan Korupsi proyek Toilet ‘Sultan’ ini, meminta KPK untuk secepatnya menetapkan tersangka kepada oknum-oknumnya,” tegasnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa diminta keterangan mengenai pemanggilan dua anggota DPRD tersebut, saat Radar Bekasi mencoba menghubungi melalui telepon. (pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *