BEKASI

Akhirnya,Kasus Pemalsuan STNK Terbongkar

×

Akhirnya,Kasus Pemalsuan STNK Terbongkar

Sebarkan artikel ini

“Kemudian KH berkerja sama dengan beberapa orang lainnya. Awalnya dari S. Kemudian ketika kita interogasi dari mana STNK ini didapat, ternyata dari KH. Kita kembangkan dan luar biasa ada 150 STNK yang diduga disalahgunakan oleh KH,” sambungnya.

Masih Candra, pelaku melakukan aksinya dengan menerima pemalsuan STNK ini dari ‘mata elang’ atau debtcollector berinisial A. Ketika debtcollector menarik kendaraan dari konsumen yang tidak bisa membayar cicilan, mereka tidak memberikan laporannya ke lising.

Bank bjb Tandamata

“Ini mereka dapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetor ke lising,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan selama enam tahun.

“Mereka kurang lebih 6 tahun beraksi sebanyak 150 STNK. Kita lagi coba ungkap kendaraan-kendaraan yang dilempar oleh tersangka. Mereka menjualnya ke Jawa Tengah (Jateng) dan di Bekasi,” bebernya.

Sementara itu, pelaku A mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama 7 bulan selama bekerja di salah satu lising perusahaan otomotif. Dia menggadaikan mobil seharga Rp10 Juta. Sedangkan KH mengadaikan mobil seharga Rp25 Juta.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 4 mobil dan 150 STNK palsu. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(enr/pojoksatu)