BANDUNG

Modus Baru Sabu di Bandung Di Dalam Isi Kulit Kacang Berhasil Diungkap

×

Modus Baru Sabu di Bandung Di Dalam Isi Kulit Kacang Berhasil Diungkap

Sebarkan artikel ini

“Jika terbukti, pemesan di dalam Lapas akan mendapatkan hukuman ganda. Selain itu, akan sering berkoordinasi dengan pihak lapas. Kemungkinan para napi diduga masih menggunakan narkoba,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 114 ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Bank bjb Tandamata

Salah seorang pelaku, DD (29) mengaku ide memasukan sabu sabu ke dalam kacang berasal dari pemesan. Dirinya mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan mengirimkan narkoba.

“Kacang dibuka kemudian isinya dibuang dan dimasukan sabu, terus direkatkan dengan menggunakan lem. Saya mendapatkan upah Rp 500 ribu,” katanya.

 

(RBD/apt/pojokjabar)