Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menjamin tak ada yang salah dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sudah memiliki izin edar dari BPOM. Namun jika ada AMDK yang sudah tercemar mikroplastik, akan segera ditarik dari peredaran. Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Abdul Rohim mengatakan, Kamis (15/3), BPOM pusat belum memberikan tanggapan terkait isu adanya AMDK yang tercemar mikroplastik ini.
”BPOM pusat akan memberikan penjelasan secepatnya terkait isu ini,” ujarnya saat diwawancarai Radar Bandung (Pojoksatu.id Group) di Kantor Balai Besar BPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (15/3).
Menurutnya, hingga kini belum ada metode yang baku ataupun diakui secara komperhensif serta data-data yang dapat dipercaya tentang kandungan atau paparan mikroplastik dalam sebuah produk makanan maupun minuman.
”Perlu adanya riset mendalam tentang hal ini,” tuturnya. Terkait dampak mikroplastik bagi kesehatan, ia menjelaskan agar masyarakat tetap mengkonsumsi makanan atau minuman bergizi dan tak perlu takut akan terkena paparan mikroplastik. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu ragu mengkonsumi makanan dan minuman yang telah mendapat sertifikat keamanan pangan dari BPOM.
Sebagai gambaran, ia menuturkan bahwa ketika memberi izin edar, BPOM pasti sudah melakukan evaluasi terhadap produk yg akan diedarkannya, mulai dari bahan bakunya, produk jadinya serta kemasannya.



