Masih Banyak yang Buang Limbah Cair ke Sungai Citarum

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko melalui Kabid Pengendalain Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Aam Wiriawan mengaku belum bisa memastikan dugaan ke-25 perusahaan di KBB yang membuang limbah cair pabriknya ke anak-anak Sungai Citarum. Meski demikian, untuk kasus PT Brother, sebelumnya pada tahun 2017 sudah melakukan kasus yang sama.

“Sebelumnya PT Brother memang sudah diberi sanksi adimistratif berupa teguran, tapi saat ini sanksi itu sudah dicabut,” kata Apung. Sanksi bagi PT Brother itu, lanjut dia, hanya berupa teguran untuk melakukan perbaikan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, berdasarkan hasil uji pantau menyatakan bahwa PT Brother terbukti melakukan pembuangan limbah cair tanpa proses IPAL.

“Sanksinya karena perusahaan ini belum memiliki IPLC (instalasi pengolahan limbah cair-red). Makanya, kami memberi sanksi teguran untuk perbaikan,” ungkapnya.

Sementara untuk memastikan dugaan pembuangan limbah oleh PT Brother dan puluhan perusahaan lainya, pihaknya akan mendatangi perusahaan perusahaan tersebut.

“Untuk kepastian kasus yang terbaru ini, besok siang, kami akan mengambil sampel air nya lagi. Bersama petugas lab dari UPT Kabupaten Bandung akan memeriksa air sungai setelah dan sesudah kami mengecek langsung ke pabrik-pabrik tersebut,” ungkapnya seraya menyebut jika terbukti akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Lebih lanjut Apung menjelaskan sanksi admintrasi itu terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan ijin sementara hingga pencabutan ijin. “Untuk sanksi paksaan pemerintah itu ada 9 item salah satunya penutupan IPAL, pemberhentian proudksi atau penyitaan barang-barang yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
(RBD/sep/tra/arh/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *