Joni membeberkan, di wilayah Daop 2 Bandung, ada 4 KA ekonomi bersubsidi yang menerapkan tarif parsial ini. Keempat KA tersebut adalah KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar) untuk jarak 0-526 km berlaku tarif Rp 80 ribu, dan lebih dari 526 km dikenakan tarif Rp 84 ribu.
Lalu, KA Pasundan (Kiaracondong-Surabayagubeng) untuk jarak 0-519 km terkena tarif Rp 88 ribu, sedangkan lebih dari 519 km, berlaku tarif Rp 94 ribu.
“Kemudian, KA Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Kroya), untuk jarak 0-332 km, berlaku tarif Rp 63 ribu, dan lebih dari 332 km terkena tarif Rp 67 ribu. Terakhir, KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) untuk jarak 0-240 km, tarifnya Rp 58 ribu, bila jaraknya melebihi 240 km dikenakan tarif Rp 62 ribu,” sebut Joni.
Joni menuturkan, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass atau identital aslinya kepada petugas loket.
“Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA,” tandas Joni.
Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, Joni berharap, akan makin meningkatkan minat dan kecintaan masyarakat menggunakan moda transportasi yang kerap dijuluki ‘ular besi’ ini.
[jar]





