Apdesi Kabupaten Sumedang Pertanyakan Lagi Pemangkasan DBH

Apdesi Kabupaten Sumedang
Apdesi Kabupaten Sumedang mempertanyakan urgensi rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa-desa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. (ist)

SUMEDANGAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang kembali mempertanyakan urgensi rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa-desa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Menurut perwakilan pengurus APDESI Sumedang, Dede Mahfudin, hingga pertengahan November 2021 Pemerintah Desa belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai kebijakan pemangkasan DBH.

Bacaan Lainnya

Padahal DBH menjadi salah satu sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten tersebut. Alhasil atas ketidakpastian soal pemangkasan DBH itu, akhirnya proses penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2021 menjadi terhambat.

‘Harusnya kami sudah menetapkan APBDes Perubahan. Tapi karena nilai DBH untuk desa ini masih belum pasti, jadi kami belum bisa menetapkan APBDes. Padahal sekarang waktunya sudah mepet,” kata Dede yang juga Kepala Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua ini saat menyambangi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, kemarin.

Informasi mengenai pengurangan nilai DBH ke desa itu lanjut Dede, berawal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.

Yang mana, setiap desa akan mengalami pengurangan nilai ADD dari DBH yang besarannya antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per desa, disesuaikan dengan capaian pendapatan pajak di wilayah kecamatan bersangkutan.

Masalah muncul saat diketahui, hingga saat saat ini kebijakan mengenai pemangkasan DBH tersebut ternyata masih belum jelas alias tidak ada kepastian secara hukum dalam bentuk Peraturan Bupati. Disisi lain Pemerintah Desa, sedang dikejar target harus menetapkan APBDes Perubahan.

“Kalau memang benar DBH itu akan dikurangi, harusnya segera tetapkan melalui Perbup, supaya kami (desa) bisa segera menetapkan APBDes. Hanya saja, apabila DBH untuk desa ini benar-benar dikurangi atau dipangkas, kemungkinan besar semua desa di Sumedang pasti akan bergejolak,” ujarnya.

Belum lagi, ADD yang bersumber dari DBH tersebut, rata-rata oleh desa diperuntukkan sebagai sumber anggaran untuk pemberian insentif bagi RT/RW dan BPD.

Karenanya, APDESI sambung Dede bersama para pengurus telah berulangkali melakukan audensi dengan Pemda Kabupaten Sumedang, baik itu dengan DPMD, ataupun Bappenda.

“Namun sampai saat ini masih saja belum ada kepastian,” sebut Dede.

Saking mendesaknya tambah Dede, pihaknya telah berupaya menemui Sekretaris Daerah Herman Suryatman. Sayangnya, Sekda tidak ada di tempat, sehingga akhirnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumedang.

“Pada intinya kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, supaya secepatnya memberikan kepastian soal DBH itu. Agar tidak menghambat proses penganggaran di desa,” pungkas Dede.

Reporter: Jimi

Sumber: Radar Sumedang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *