Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp35,92 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dengan demikian terdapat selisih kurang antara belanja daerah dengan pendapatan daerah sebesar Rp866,55 miliar yang harus ditutup melalui pembiayaan neto, yaitu nilai selisih yang didapatkan dari hasil pengurangan jumlah penerimaan pembiayaan dengan total pembiayaan yang dikeluarkan pada kurun waktu atau periode tertentu.
Nantinya hasil yang didapatkan dari pengurangan pembiayaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan tersebut nilainya bisa positif atau surplus namun mungkin juga negatif atau defisit.
Baik hasilnya surplus maupun defisit hasil selisih antara pembiayaan yang diterima dan dikeluarkan pada satu periode tahun anggaran tertentu tersebut harus dimasukkan ke dalam pembiayaan neto.(*)






