“Teman-teman kemarin melihat di beberapa tayangan TV dan media. Mereka begitu bengis, ya saya lihat raut wajahnya, niatan ditutup mukanya segala macamnya dengan beberapa coretan dan segala macam,” katanya.
Keempat pelaku, lanjut dia, bukan bagian dari elemen buruh, melainkan kelompok lain yang kini tengah didalami motif dan jaringannya. “Kami tegaskan, mereka bukan buruh. Ini sangat kami sesalkan karena di tengah kemeriahan Hari Buruh justru muncul pihak lain yang membuat kerusuhan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 160 KUHP atas perusakan mobil patroli polisi. Akibat tindakan mereka, kata Irjen Pol. Rudi, tiga anggotanya terluka. “Maka dari itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Kapolda Jabar.(adv)






