RADARSUKABUMI.com — Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 16 orang terapis pijat perempuan dari sejumlah tempat pijat refleksi di kawasan Gunungputri hingga Cileungsi, Selasa (20/10).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menjelaskan, para terapis digelandang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan, karena dianggap menjadi penyakit masyarakat.
“Refleksi dan spa adalah tempat usaha yang belum diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB pra AKB dan yang kedapatan akan kita tindak tegas,” kata Agus.
Selain mencari terapis, Satpol PP juga melakukan operasi minuman keras. Hasilnya, 28 dus miras diamankan petugas dari sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol.
“Beberapa warung yang menjual miras di sekitar wilayah kecamatan Cileungsi. Hasilnya cukup banyak ya,” ujar Agus.
(cek/pojokbogor)