“Kalau alasannya sedang reses, seharusnya bila ada resespun ada anggota dewan yang berada di kantor, tapi ini tidak ada sama sekali,”ujarnya.
Dijelaskan Budiman, aksi demonstran tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan PMII yang menolak Revisi UU MD 3 ke DPR RI melalui DPRD Kota Sukabumi.”PMII menilai Revisi UU MD3 adalah bentuk DPR sebagai anti kritik,”bebernya.
Menurutnya, itu dapat menghilangkan asas demokrasi yang selama ini dijalankan, dengan membungkam kritik rakyat terhadap DPR. Jika Rancangan UU MD3 ini disahkan, rakyat yang nantinya mencoba untuk mengkritik DPR sebagai wakil rakyatnya untuk bekerja lebih baik lagi, maka akan dikriminalisasikan.
“Kalau mengkritik saja itu dikriminalisasikan, itu artinya DPR sudah anti kritik padahal di dalam demokrasi yang dewasa itu hal yang wajar, karena untuk mengingatkan tentang kinerja mereka untuk terus lebih baik,”terangnya.
Budiman mengaku akan melakukan aksi kembali, dalam menyuarakan aspirasi dari masyarakat untuk menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Sukabumi yang nantinya harus di sampaikan kepada DPR RI.
“Kita PMII Kota Sukabumi akan melakukan aksi kembali, untuk meminta DPRD menandatangani petisi penolakan Revisi UU MD3 dan menyampaikan tuntutan kami,”ulasnya.Dirinya menilai, Revisi UU itu dapat membungkam hak untuk menyampaikan pendapat di negara demokrasi ini.
“Kita PMII terus berjuang untuk rakyat,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi saat dikonfirmasi wartawan koran ini atas aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII Kota Sukabumi melalui telepon selulernya enggan memberi komentar.
“Iya kang saya baru beres reses, saya lagi kumpul sekarang dengan tokoh-tokoh, maaf belum bisa komen dulu,” ujarnya.(Cr17/t)



