Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman empat bulan penjara kepada Vicky Prasetyo.Suami Kalina Ocktaranny ini dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan hukuman pidana empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap majelis hakim dalam membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, dilansir dari JawaPos.com.

Bacaan Lainnya

Sejatinya, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang meminta Vicky dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Mendengar putusan majelis hakim, mata Vicky tampak memerah. Sedangkan, sang istri, Kalina langsung menangis.

Keduanya tampak berpelukan, sebelum akhirnya meninggalkan pengadilan tanpa mau diwawancara awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan dan Jaksa yang bersidang bersama kami hampir satu tahun. Ini perjalanan yang cukup panjang,” katanya.

Ramdan pun menuturkan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Ada waktu sekitar 7 hari ke depan untuk mereka melakukan pertimbangan.

“Kami memutuskan untuk pikir pikir dulu terkait apa yang akan kami lakukan ke depannya. Kami juga akan konsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (jpc/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *