Status Hukum Cut Tari – Luna Maya Segera Diputuskan

Masih ingat kasus video asusila Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari pada 2010 lalu? Kasus tersebut memang sudah lama berlalu, bahkan Ariel Noah pun sudah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun. Namun rupanya, kasus tersebut masih meninggalkan cerita lain. Status Cut Tari dan Luna Maya yang masih tersangka di kepolisian ternyata masih menggantung.

Karena itu pula, status keduanya dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).Mereka meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Luna Maya dan Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan,” tulis salinan praperadilan.

Salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk pengadilan dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti. Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik itu.

“Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng,” tulis Nugroho.

Hal itu yang menjadi landasan LP3HI melakukan gugatan praperadilan di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Menurut humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, sidang praperadilan kasus tersebut telah memasuki babak akhir.

Gugatan dari LP3HI didaftarkan pada 5 Juni 2018. Sidang putusannya 7 Agustus 2018,” kata Achmad Guntur saat dihubungi awak media, Jumat (3/8).”Datang saja 7 Agustus, nanti akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakim,” sambungnya.

 

(mg7/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *