Prank Laporan KDRT, Baim Wong Segera Dipanggil Penyidik

Baim Wong (Abdul Rahman
Baim Wong (Abdul Rahman/JawaPos. om)

JAKARTA — Kasus prank laporan polisi soal KDRT dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven dipastikan akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah Kombes Ade Ary Syam Indradi resmi dilantik sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, kasus yang menjadi perhatian masyarakat akan mendapat perhatian serius dan akan ditangani secara cepat, termasuk kasus Baim-Paula.

“Mulai besok sudah bisa bekerja untuk menangani hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, pemanggilan terhadap Baim Wong guna dimintai keterangan kenapa dia bisa membuat konten semacam itu, apa motivasinya dan lain-lain. Hasil pemeriksaan Baim Wong nanti akan menjadi bahan pertimbangan penyidik ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Zulpan juga mengatakan, kasus yang dilakukan Baim Wong dengan membuat konten prank laporan polisi tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sebab laporan polisi tidak boleh dijadikan bahan candaan.

“Tidak dibenarkan membuat laporan palsu di kepolisan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan ini karena perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum,” jelasnya lebih lanjut.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Sahabat Polisi yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya. Laporan dibuat pada Senin (3/10).

Laporan polisi dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai memuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main. “Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” ujar Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan Pasal laporan bohong Pasal 220 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *