Tingkatkan Kasus Ahmad Dhani ke Penyidikan

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ujaran kebencian, yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.

Kini status perkara tersebut sudah meningkat menjadi penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik sudah melihat adanya pidana ujaran kebencian yang diunggah Dhani lewat akun media sosial Twitter.

“Ya, sudah ada pidana,” kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Mengenai status tersangka dalam perkara ini, Iwan mengaku, penyidik masih ingin mengumpulkan keterangan ahli. Setelah itu, penyidik akan menentukan tersangkanya.

“Tinggal periksa dua saksi ahli dua. Sudah selesai, baru kami gelar (perkara) lagi,” jelas dia.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memanggil Dhani dalam waktu dekat, Iwan mengaku belum diperlukan. Namun, setelah gelar perkara, penyidik baru akan memanggil bapak lima anak itu.

“(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu,” tandas Iwan.

Seperti diketahui, Dhani menulis, “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya – ADP.”

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok  bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *