EKONOMI

Tujuan Utama Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

×

Tujuan Utama Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih (foto: Ist/HO - IG @diskukjabar

RADAR SUKABUMI – Sebagaimana diketahui, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian amanat Presiden RI Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Inpres nomor 9 Tahun 2025.

Tujuan utama Koperasi Merah Putih ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, serta menjamin gizi dan kecerdasan warga di Desa-Desa di seluruh Indonesia.

bank BJB

Adapun pelaksanaannya, mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dari Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, sehingga calon pengurus koperasi ini wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Dirangkum dari Juklak tersubut, bahwa pengurus Koperasi Merah Putih adalah anggota koperasi, di mana pemilihan dan pengangkatannya melalui rapat anggota. Dan terdapat beberapa kriteria utama harus dipenuhi calon pengurus.

Diantaranya, memiliki pengetahuan tentang koperasi serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi, keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.

Kemudian tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain dan bukan berasal dari unsur pimpinan desa. Jumlah pengurus pun berjumlah ganjil, atau minimal lima orang.

Dalam susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih diharapkan keterwakilan perempuan, dengan komposisi struktur pengurus yakni, Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris dan Bendahara.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dikepengurusan yang kemudian ditentukan skema pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berikut cara daftar Koperasi Merah Putih:

* Buka atau Masuk ke laman/situs kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

* Pilih salah satu dari tiga opsi skema yang sesuai.

* Pengisian berbagai data, seperti lokasi koperasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa atau rapat anggota, jenis usaha, nama domain, hingga informasi terkait Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK).

* Kemudian buat akun di laman Koperasi Merah Putih.

* Centang pernyataan kebenaran data dan pernyataan domisili anggota koperasi dalam wilayah yang sama.

* Lalu, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran.

Demikian informasi singkat, mengenai Koperasi Merah Putih yang tentunya dapat menjadi entitas ekonomi baru yang mampu menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (*)