TikTok Shop Bakal Dikenai Pajak

Tik Tok Shop
ILUSTRASI: TikTok Shop. (TikTok)

JAKARTA – Maraknya social-commerce dan dampaknya terhadap persaingan UMKM yang sehat membuat pemerintah merombak kembali regulasi terkait perdagangan elektronik, dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 atau Permendag PPMSE.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa revisi beleid tersebut sudah sampai meja Presiden Joko Widodo (Jokowi), tinggal menunggu persetujuan.

Bacaan Lainnya

“Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan,” ujar Isy, Kamis (21/9).

Isy menjelaskan setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses membuat atau mengubah regulasi tidak bisa diburu-buru. Namun diharapkan dapat selesai pada akhir September.

“Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir,” kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social-commerce yang berdampak pada penjualan UMKM. Salah satu social-commerce yang belakangan banyak digandrungi konsumen yakni TikTok.

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social-commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media, maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum USD 100 dolar untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan menolak platform media sosial (medsos) asal Tiongkok, TikTok menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok diizinkan melakukan penjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial karena berpotensi menjadi monopoli bisnis.(*/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *