EKONOMI

Regulasi BPR Milik Pemda Setelah Bergulirnya UUP2SK

×

Regulasi BPR Milik Pemda Setelah Bergulirnya UUP2SK

Sebarkan artikel ini
WIBOWO HK

Oleh : WIBOWO HK, SH. MSi
Ketua LP2D Obor Sukabumi

SUKABUMI – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No 9/2024 tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah mengungkapkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam kepemilikan dan pengendalian saham yang sama wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.

Bank bjb Tandamata

Tentunya hal itu juga memberikan keuntungan bagi Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemda, tetapi juga membebaskan mereka dari kewajiban pengalihan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

BPR yang dimiliki oleh Pemda hadir dalam tiga bentuk: Perseroda, Perumda, dan PD, yang semuanya menjadi aset pemerintah. Meskipun terpisah secara hukum, pembinaan rutin dan berkala tetap diperlukan, terutama dengan berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mewajibkan transformasi semua BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat pada Januari 2025, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umum melalui ekosistem keuangan yang inklusif.

Kondisi ini memicu perubahan signifikan di BPR Kabupaten Sukabumi, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan hubungan dengan pemangku kepentingan terkait. Tanpa perubahan yang cepat, BPR berisiko tergerus oleh regulasi yang lebih ketat dari berbagai otoritas.

Salah satu fokus utama adalah peningkatan dan pengembangan SDM di bidang sistem teknologi informasi. Perubahan ini mendorong BPR untuk berpikir lebih progresif dan tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan benar-benar menjalankan fungsi bisnis komersial yang efektif.

Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah merumuskan POJK No. 7/2024 untuk mengatur tindakan operasional BPR milik Pemda. Sementara itu, POJK No. 9/2024 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan proses tata kelola yang mencakup berbagai aspek penting seperti

1. Pemegangang Saham
2. Pelaksana tugas Direksi
3. Pelaksana tugas komisaris/Dewasa
4. Penerapan Fungsi Kepatuhan dn komite
5. Fungsi Audit Internal
6. Manajemen Risiko dan anti Fraud
7. Penanganan benturan kepentingan.
8. Integritas pelaporan dn Sistem Teknologi
9. Rencana Bisnis BPR

Meskipun berbagai inisiatif ini telah dijalankan, kompetensi masih menjadi tantangan bagi Perumda BPR Sukabumi. Hal ini mempengaruhi efektivitas penerapan prinsip-prinsip perbankan yang prudent, yang menjadi perhatian utama untuk dievaluasi oleh pembaca dan nasabah. Kehadiran perbankan ini, tanpa diragukan lagi, telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di wilayah operasinya.(*)