Kominfo Diminta Jangan Bikin Ribet

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk mendukung langkah Kementerian Perhubungan menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017, dengan tidak mempersulit beroperasinya penyediaan dashboard pemantau dari armada mitra aplikator taksi online.
Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai permintaan Kemenhub kepada Kominfo tersebut wajar.

“Terlihat tidak ada semangat kerja bersama dalam urusan mengatur taksi online ini. Kemenhub sudah menjalankan tugasnya dengan membuat PM 108/2017, kenapa Kominfo tidak mendukung dengan pengoperasian dashboard pemantau tepat waktu? Ini kan sejak Oktober 2017 sudah tahu akan ada kebutuhan dashboard, kok sekarang seperti sistem kebut semalam? Wajar itu Kemenhub mempertanyakan kapan itu beres,” kata Heru di Jakarta, selasa(13/2).

Menurutnya, urusan penyediaan dan pengoperasian dashboard bukanlah hal yang rumit.
“Ini seperti management center saja. Tinggal panggil aplikator, minta akses password, data tampil. Jangan dibikin ribetlah. Sekarang pertanyaannya, Kominfo sudah bisa belum dapat username dan password dari aplikator. Intinya itu bisa akses ke jeroan aplikasinya, nanti transaksi, siapa pemesan, driver dan lainnya bisa diketahui. Kalau takut tentang keamanan, bisa saja dikoordinasikan dengan Kominfo agar proses pengiriman data lebih secure,” tukasnya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri.

“Selama ini, aplikator tidak mau ikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi dan dibela Kominfo. Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator,” tuturnya.
Sayangnya, sampai saat ini dashboard pemantau taksi online belum juga live.(chi/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *