Kembalikan Bulog sebagai Lembaga Pengendali Pangan

SOROTAN: Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas DPR RI

JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah melalui Komisi IV DPR agar Bulog kembali pada regulasi awal tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.

Akmal menyampaikan hal itu pada Selasa (1/12/2020) untuk merespons terkait informasi seputar rencana Kementerian BUMN membentuk Holding BUMN Pangan dengan suntikan anggaran Rp1 triliun berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).

Bacaan Lainnya

Menurut Akmal, tiga pilar Utama Bulog ini menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan. Yang ia maksud tiga pilar utama itu adalah Ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, Akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat dan Melakukan stabilisasi harga.

“Selama ini fungsi BULOG menjadi tersandra akibat tuntutan mencari keuntungan. Ujung rakyat yang mendapat kesusahan, terutama para petani. Dilema Bulog terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003,” tutur Akmal.

LPND (Lembaga Pemerintah Non-Departemen) BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG  Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini melihat, ketika Calon Perusahaan Holding BUMN Pangan yang akan membangun banyak warehouse, cold storage dan pabrik es untuk perbaiki fasilitas logistik, menjadi jalan kembalinya Bulog sebagai lembaga yang sesuai harapan yakni menjadi tangan pemerintah penstabil pangan di masyarakat.

Bisa saja Bulog bekerja sama dengan Holding pangan saling sinergi, tetapi kekuasaanya tidaklah di bawah kementerian BUMN, tetapi lembaga yang langsung di bawah presiden.

“Jadi Bulog akan menjadi lembaga yang cukup kuat dan mumpuni menangani berbagai persoalan pangan di lapangan terutama persoalan ketersediaan dan distribusi,” kata Akmal.

Politikus PKS ini menjelaskan, hingga saat ini negara ini masih mimpi-mimpi saja terkait swasembada pangan.

Amanat UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan untuk mencapai kedaulatan pangan dan kemandirian pangan belum juga terealisasi hanya sekedar tulisan di atas kertas.

Persoalan sangat mendasar aturan atau regulasi tidak paten, berubah sana-sini bahkan semakin buruk ketika dihadapkan dengan UU Cipta Kerja.

“Saya berharap, BULOG di hilirnya berfungsi sesuai tujuan utamanya. Yakni menjaga ketahanan pangan. Bagaimana harus menyediakan beras dalam jumlah yang cukup, Akses dan harga yang terjangkau dan Harganya stabil sepanjang tahun dapat terealisasi kedepannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *