Health & Fitness

Catat, Daging Kurban Dilarang Dijual, Ini Hukumnya Jika Dilakukan

×

Catat, Daging Kurban Dilarang Dijual, Ini Hukumnya Jika Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Kiai Ma’ruf Khozin jelaskan hukkum
Kiai Ma’ruf Khozin jelaskan hukkum Menjual daging kurban-Istimewa-aswajadewata

Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya.

Bank bjb Tandamata

“Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi,” ujarnya.

“Hal ini dikarenakan jumlah kolesterol sebesar 70 mg, yang dianjurkan itu memang daging, dan bagian jeroan sebaiknya tidak untuk dikonsumsi,” pungkasnya.(*)