Catat, Daging Kurban Dilarang Dijual, Ini Hukumnya Jika Dilakukan

Kiai Ma’ruf Khozin jelaskan hukkum
Kiai Ma’ruf Khozin jelaskan hukkum Menjual daging kurban-Istimewa-aswajadewata

JAKARTA — Ketua Aswaja NU Center, Kiai Ma’ruf Khozin menjelaskan tentang daging kurban yang tidak boleh dijual.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim, Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban karena tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya,” kata Kiai Ma’ruf.

“Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” sambungnya.

Selain itu, Kiai Ma’ruf juga menjelaskan terkait pendistribusian daging hewan kurban yang diberikan kepada fakir miskin dan hadiah. Secara tegas ia mengatakan, bahwa untuk fakir miskin hukumnya wajib diberikan daging kurban, sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.

“Sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” tegasnya.

Pos terkait