Disamping itu, pengadaan lelang khususnya barang-barang sitaan miliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan guna mempermudah penuntasan kasus hukum.
“Kalau masalah lelang sifatnya sitaan dan lainnya kita bisa menuntaskan kasus hukumnya. Karena kasus hukum kalau tidak dilelang akan tidak tuntas kasusnya,” tandasnya.
(hap/JPC)



