Bupati Sukabumi Serahkan Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Pelaku UMKM

RADAR SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan secara simbolis kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) dalam acara Rapat Koordinasi Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Sukabumi Tahun 2022, Selasa (11/10) lalu.

Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi Yulipri dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha serta stakeholder lainnya.

Bacaan Lainnya

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan diserahkan langsung kepada para pelaku UMKM atas nama Noisy Snacks, Anggrek Snack dan Sajodo dan berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK ketika resiko terjadi.

Para UMKM yang sudah terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK akan mendapatkan perlindungan dua program, yaitu program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, apresiasi kepada Bupati Sukabumi yang telah mendukung BPJAMSOSTEK untuk melindungi para pekerja termasuk UMKM dari resiko-resiko yang mungkin dialami oleh para pekerja.

“BPJAMSOSTEK hadir sebagai wujud kepeduliaan negara untuk memberikan perlindungan para pekerja dari berbagai macam resiko yang mungkin terjadi,” kata Oki.

“BPJAMSOSTEK selalu melakukan koordinasi kepada seluruh stakeholder terkait untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Sukabumi terlindungi oleh BPJAMSOSTEK dan kami juga melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat tentang manfaat program BPJAMSOSTEK,” sambungnya.

Hanya dengan iuran per bulan mulai dari Rp 21.600 per bulan, para pelaku UMKM di segala sektor sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Seperti diketahui, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48x upah yang dilaporkan.

Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp 24juta naik menjadi Rp 42juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2juta menjadi Rp 20juta, santunan berkala dari Rp 4,8juta menjadi Rp 12juta dan biaya pemakaman dari Rp 3juta menjadi Rp 10juta. Beasiswa dari yang semula Rp 12juta menjadi Rp 174juta untuk 2 orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *