BPJAMSOSTEK Peringati Hari Pekerja Migran Internasional 2021

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Hari Pekerja Migran Internasional atau Migrants Day yang diperingati setiap tanggal 18 Desember di Indonesia berlangsung meriah di berbagai tempat di tanah air. Pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut berpartisipasi menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan tema “Migran Berdaya, Keluarga Sejahtera, Indonesia Jaya”. Puncak kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat BP2MI , Sabtu (18/12).

Beberapa kegiatan dilakukan untuk memeriahkannya, antara lain bantuan sosial, lomba baca puisi dan PMI Award. Tercatat kegiatan puncak hari ini diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sekira 3.500 orang yang dilaksanakan serentak di Wilayah Jawa Barat dan Wilayah Banten.

BPJAMSOSTEK juga mendapat kesempatan untuk memeriahkan sekaligus berbagi dalam kegiatan Migrants Day. Berlokasi di Kantor BP2MI Sukabumi, BPJAMSOSTEK mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI.

Kepala BPJAMSOSTEK Sukabumi, Diding Ramdani menyampaikan bahwa PMI merupakan sektor pekerjaan yang menjadi fokus pihaknya dalam mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Risiko yang tinggi bekerja di luar negeri dapat disebabkan banyak hal, antara lain perbedaan suasana pekerjaan hingga perbedaan budaya.

“PMI harus tetap merasa aman, nyaman dan tenang ketika bekerja jauh dari keluarga. BPJAMSOSTEK dengan program yang dijalankan merupakan wujud negara hadir dalam memastikan perlindungan PMI di manapun negara penempatannya,” ungkap Diding.

Perlindungan Jamsostek yang dapat dimiliki oleh PMI meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Diding menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta dan juga santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

“Selamat Hari Pekerja Migran Internasional atau Migrants Day Tahun 2021 untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di manapun berada, semoga ke depan PMI kita semakin sejahtera melalui perlindungan Jamsostek,” tutup Diding. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *