89 Non ASN Dishub Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan secara simbolis Sertifikat kepesertaan BPJamsostek untuk Non ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

RADARSUKABUMI.com – Guna memberikan jaminan sosial kepada para pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mendaftarkan sebanyak 89 orang menjadi peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Palabuhanratu, Senin (3/2).

Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi, Agus Taufik mengatakan, “semua pekerja wajib mendaftarkan jaminan sosial, salah satunya didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga ketika terjadi kecelakaan bisa mendapatkan santunan”.

Bacaan Lainnya

“Saat ini ada 89 orang non ASN yang didaftarkan untuk mendapatkan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, dilakukan mengingat risiko kecelakaan kerjanya tinggi,” kata Agus kepada Radar Sukabumi, (3/2).

Dengan didaftarkannya para pegawai tersebut, lanjut Agus, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan para pekerja ini bisa mendapatkan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan dengan adanya jaminan sosial ini bisa bermanfaat untuk para pekerja. Selain itu juga kami berharap semua pekerja bisa menjalankan pekerjaan sesuai tugasnya,” paparnya.

BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Palabuhanratu
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Palabuhanratu, M. Fauzi Siregar memberikan sosialisasi Program BPJamsostek.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Palabuhanratu, M. Fauzi Siregar menjelaskan, sebagai mana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap pemberi kerja wajib untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ya, semua pekerja wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, sanksinya bisa sampai pidana,” jelasnya.

Menurutnya, tidak dipungkiri saat ini masih banyak yang belum mengetahui pentingnya jaminan sosial tersebut sehingga masih ada yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJamsostek.

“Terhadap yang belum terdaftar, kami terus melakukan edukasi ini untuk meminimalisir potensi kemiskinan. Sehingga ketika terjadi kecelakaan ahli waris bisa mendapatkan santunan 48 bulan gaji,” ujarnya.

BPJamsostek Sukabumi
Penyerahan secara simbolis Sertifikat kepesertaan BPJamsostek untuk Non ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi

Tentunya, sambung Fauzi, dengan adanya jaminan sosial ini dapat menjadi penopang untuk mengembangkan usaha keluarga pekerja yang mendapat musibah kecelakaan kerja.

“Selain pemerintahan, kami juga menyasar Usaha Kecil Menengah (UKM). Ini diperlukan penanganan lebih khusus karena beda dengan perusahaan yang besar, dimana mereka sudah memahami kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab itu kami akan mendorong UKM untuk bisa mendaftakan diri untuk mendapatkan jaminan sosial,” pungkasnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *