Garuda Indonesia Didenda 19 Juta Dolar oleh Australia

AFP PHOTO / ROMEO GACAD JALUR ANYAR: Pesawat Garuda Indonesia terlihat di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten belum lama ini.

RADARSUKABUMI.com – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dituduh melakukan Price Fixing dengan 15 Airlines pada tahun 2003 oleh Pengadilan Australia. Atas putusan itu, Garuda Indonesia dikenakan denda 19 juta dollar Australia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi dalam kurun tahun 2003-2006. Namun, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Bacaan Lainnya

“Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).

Ikhsan menambahkan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court hingga Kasasi ke High Court Australia.

Sementara 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah. Mereka telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dollar AS.

Berikut kronologi proses hukum kasus ini di Australia menurut lini masa. Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC yang mana menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia.

Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doctrin effect. Garuda Indonesia-Air New Zealand pun dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dollar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.

Garuda Indonesia menganggap perkara ini tidak adil. Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya.

“Tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dollar Australia dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1.098.000 dollar AS dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar 656.000 dollar AS.

Terkait putusan pengadilan Australia ini, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016. Sebab, kasus hukum ini menyangkut hubungan antarnegara. Selain itu, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *