Asosiasi Petani Cemas Harga Garam Lokal Anjlok

Jakfar mengklaim kualitas garam hasil petanian rakyat terus meningkat. Bahkan, sudah banyak yang mampu memproduksi garam kualitas satu. Yakni, mencapai kadar natrium klorida (NaCl) sebesar 95 persen, di bawah sedikit batas minimal kadar NaCl garam industri sebesar 97 persen. Selain soal kuota, Jakfar membeberkan sejumlah kelemahan rencana impor garam. Pertama, kabarnya garam impor mau didatangkan dari India.
“Sebenarnya kalau dari India, kualitasnya hampir sama dengan garam Indonesia,” ungkapnya.

Kedua, data kebutuhan terindikasi tidak akurat. Menurutnya, dari daftar perusahaan yang sudah dilihatnya, ada beberapa industri yang sebenarnya bisa memanfaatkan garam lokal. Selain petani, Komisi IV DPR secara bulat menolak rencana impor garam. Keputusan itu diambil setelah mereka menggelar rapat dengan pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Bacaan Lainnya

“Komisi IV DPR menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena.
Komisi IV DPR menolak dengan alasan jumlah kuota impor terlalu tinggi. Kebijakan itu rawan merembes ke pasar umum sehingga bisa merugikan petani.

Seperti diketahui, keputusan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton diambil melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Jumat (19/1). Hadir dalam rapat ini Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko mendukung rencana impor garam. Menurutnya, impor garam diperlukan karena selama dua tahun terakhir produksi garam rendah.Selain itu, lanjut Budi, produksi garam lokal sudah dibeli banyak pabrik. “Saya kira untuk memenuhi kebutuhan memang harus impor,” pungkasnya.(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *