EKONOMI

20 Aturan Hambat Usaha Mau Dirombak

×

20 Aturan Hambat Usaha Mau Dirombak

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengung­kapkan, kenaikan peringkat kemudahan berusaha dengan signifikan bukanlah hal yang mustahil. Dia mencontohkan India. Negeri Bolywood ini berhasil mengerek 30 peringkat dari urutan 130 pada 2017 menjadi urutan ke-100 pada 2018.

Menurutnya, pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang reformasi perekonomian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan bisa meningkatkan sinergisitas sehingga memudahkan upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemudahan berusaha. Setelah itu, lanjut Lembong, pemerintah akan meneruskannya dengan melakukan revisi mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Menteri (Permen) untuk mempermudah berbagai proses perizinan.

Bank bjb Tandamata

“Ada sekitar 18 hingga 20 peraturan hingga prosedur yang akan direvisi untuk memperlancar kemudahan berusaha. Antara lain terkait komponen indeks seperti menyelesaikan sengketa dan memperoleh izin bangunan,” katanya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menambahkan, pihaknya sedang melakukan upaya meningkatkan kemudahan terkait pendirian perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Menurut Freddy, EoDB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT memakan waktu seharian. Prosesnya, biasanya petugas notaris melakukan pembayaran ke bank, setelah pembayaran kembali lagi ke kantor notaris menyelesaikan berkas.

“Sekarang sudah tidak begitu lagi, harus pakai aplikasi your all in one payment sistem. Jadi mau bikin PT bayarnya di situ saja, nanti ada peningkatan dari segi waktu, orang lebih mudah bikin PT,” ujarnya.
Selain itu, Freddy mengungkapkan, ke depan akan ada layanan akta elektronik. Ini juga nanti untuk memudahkan. Misalnya mau bikin PT, tinggal bawa e-KTP, dokumen bisa terporses cepat secara otomatis dengan perangkat teknologi. “Tidak ada lagi salah ketik. Dengan adanya e-KTP nggak ada lagi ketik-ketik, akte pendirian perusahaan makin tipis,” tambahnya.