“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” kata pernyataan resmi MFA, Jumat (5/8).
Akan tetapi, Singapura berjanji akan membantu Indonesia jika membutuhkan data pendukung. “Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah pernyataan itu.
Surya Darmadi merupakan pemilik dari PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya Darmadi resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.(*)






