RADARSUKABUMI.com – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mendukung rencana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bakal memberlakukan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Namun begitu, hingga saat ini Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil selalu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat belum menyampaikan secara resmi kepada GTPP Covid-19 Kota Sukabumi.
“Ya, kalau secara resmi sih kami belum mendapatkan suratnya. Tetapi, informasi ini sudah saya dapatkan di media sosial,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui, Rabu (15/7).
Namun begitu, ketika aturan tersebut telah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentunya Pemerintah Kota Sukabumi bakal mengikutinya.
“Tentunya kami mendukung jika sudah menjadi kebijakan, tapi tentunya kami juga akan sampaikan kendala-kendala teknis di lapangan terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.
Fahmi menyakini, jika kebijakan tersebut sudah tersampaikan secara resmi, terkait teknis bakal di atur. Terutama, kearifan-kearifan lokal dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami kan belum tahu, apakah yang terjaring langsung di denda atau seperti apa, pastinya dalam surat resmi diatur soal tekbisnya seperti apa,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda lantaran masih banyak masyarakat tak bermasker saat bepergian berdasarkan hasil pengamatan dan laporan.
“Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker. Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi, bukan hanya polisi tapi TNI dan Satpol PP juga bisa,” timpalnya.
Ia mengungkapkan adanya pengecualian tempat tilang. “(Denda) dari Rp 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pakai silakan untuk kewaspadaan,” tuturnya.
Selain itu, tempat lainnya seperti di tempat makan yang tidak memungkinkan masyarakat untuk mengenakan masker, atau seperti yang tengah berolahraga berat, bersepeda jarak jauh atau yang lainnya.
Disamping denda, dikatakannya, ada kemungkinan opsi sanksi lainnya, bisa berupa kerja sosial atau kurungan. “Pilihan opsinya kurungan atau kerja sosial, finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara,” tukasnya. (upi)






