Wakil Rakyat Kota Sukabumi, Dibayar Rp 39 juta

SUKABUMI – Menjadi Anggota DPRD memang bisa dibilang cukup sulit. Tetapi sudah tentu bisa jadi wakil rakyat adalah hal membanggakan. Tapi disisi lain juga punya tanggung jawab besar pada masyarakat.

Tapi tak sedikit orang yang berlomba-lomba ingin duduk di kursi empung anggota dewan. Sehingga, timbul pertanyaan seberapa besar sih pendapatan anggota dewan hingga membuat banyak orang tergiur.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Sukabumi, ternyata pendapatan anggota DPRD setiap bulannya cukup fantastis. Setiap wakil rakyat, akan mendapat pendapatan berkisar mencapai Rp.39 juta.

Pendapatnya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Jumlah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjungan-tunjangan lainnya.

“Kalau pendapatan secara standar jumlah kotornya Rp. 39 juta. Tapi setelah dipotong pajak, penghasilan bersihnya Rp. 34 juta. Itu belum ditambah dengan uang paket,” ujar Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana saat ditemui di Gedung DPRD Kota Sukabumi, kemarin (3/9).

Dikatakan Asep, tentunya setelah resmi dilantik, maka anggota dewan Kota Sukabumi tersebut akan menerima hak keuangannya. Para anggota dewan tersebut akan menerima hak keuangannya mulai bulan Oktober nanti. “Kalau dewan itu kan kerja dulu baru nanti dibayarkan hak keuanganya,” bebernya.

Sementara itu, untuk hak keuangan yang akan diterima oleh anggota dewan diantaranya Gaji pokok atau uang Representasi sebesar Rp. 1.575.000, tunjangan istri Rp. 157.500, tunjangan anak Rp. 63.000, tunjangan jabatan Rp. 2.283.750, tunjangan beras Rp. 289.000, tunjangan khusus pph Rp. 184.632, tunjangan perumahan Rp. 15.000.000, tunjangan komunikasi intensif Rp. 10.500.000, dan pendapatan transportasi Rp. 9.900.000.

Sementara untuk uang paket berupa tunjangan panitia musyawarah, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan belum bisa dibayarkan. “Kalau nanti sudah terbentuk alat kelengkapan dan mereka sudah ada didalamnya, maka hak keuangannya juga bertambah lagi,” katanya.

Untuk posisi Ketua DPRD, akan mendapat perbedaan hak keuangan. Salah satunya mereka tidak akan mendapat tunjangan transportasi. Sebab, mereka akan difasilitasi mobil dinas termasuk sopirnya. “Kemudian ada juga perbedaan di uang representasi atau gaji pokok. Kan semakin tinggi jabatannya, semakin besar hak keuangannya,” pungkasnya. (bal)

Hak Keuangan Anggota DPRD Kota Sukabumi

  1. Uang Representasi: Rp1.575.000
  2. Tunjangan Keluarga;
    – Istri: Rp157.500
    – 2 Anak: Rp63. 000
  3. Tunjangan Beras: Rp289.680
  4. Uang Paket;
    – Tunjangan panitia musyawarah
    – Tunjangan komisi
    – Tunjangan panitia anggaran
    – Tunjangan badan kehormatan
  5. Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
  6. Tunjangan Perumahan: Rp15.000.000
  7. Tunjangan Transportasi: Rp9.900.000
  8. Tunjangan Khusus PPh: Rp184.632

Jumlah Kotor: 39.953.562
Potongan PPH 5.494632
Penghasilan Bersih: 34.458.930

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *