“Warga Sukabumi sangat resah, karena debt colector bisa sampai pukul 20.00 WIB datang ke rumah. Iya, yang lebih mirisnya pada saat bank keliling datang untuk menagih hutang dan warga tidak sanggup membayarnya, mereka mengjak nginap di hotel oleh debt colector demi melunasi hutangnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatna mengatakan, pihaknya akan mendorong kepada Bupati Sukabumi supaya mngeluarkan Perbup untuk larangan operasi bank emok dan rentenir.
“Selain itu, saya juga akan mendorong Ketua DPRD utnuk membuat rekomendasi kepada Bupati untuk membuat Perbup,” katanya.
Menurut Anjak, dalam penagihan cicilan debt colektor tidak boleh menggunakan kekerasan. Untuk itu, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat Satgas Anti Rentenir.
“Kewenangan DPRD sangat terbatas untuk melakukan eksekusi. Untuk itu, kami akan membuatkan rekomendasi dari Komsi III DPRD kepada Pemkab sukabumi untuk dibuatkan Perbup dan Kepwan tentang pelarangan beroperasinya bank emok rentenir,” pungkasnya. (den/d)






