“Hal ini agar tertib aturan. Juga harus dibentuk dulu tim pengkajian produktivitas perusahaan, supaya faktual sehingga benar layak jadi sektor unggulan,” paparnya.
Ada delapan indikator yang harus dilakukan pengkajian. Salah satunya, untuk terwujud upah minimum sektoral yaitu harus hada asosiasi pengusaha sektor. Dan yang berwenang membentuknya adalah Apindo dan perintah dari Provinsi Jawa Barat, Disnakertras hanya berkewajiban mendorong tebentuknya asosiasi tersebut. Di Kabupaten Sukabumi, seharusnya Apindo sudah membentuk dari September 2017, tapi mereka meminta pertengahan Desember.
“Saya sudah memberikan undangan kepada Apindo malah tidak hadir. Dalam waktu dekat ini, kami akan membuat pleno dengan mengundang Apindo agar terbebentuknya asosiasi pengusaha sektoral itu. Kali ini saya akan tegas kepada Apindo apabila terus mengundur-ngundur lagi,” tegas Ade.(cr17/t)





