UMK Jabar 2018, Kota Sukabumi Rp 2.1 Juta dan Kab Sukabumi Rp 2.5 Juta

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Daftar UMK Jabar 2018 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.

Dalam daftar UMK Jabar 2018, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 3,9 juta. Sedangkan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan nilai UMK terendah Rp 1,5 juta.

Pengesahan UMK Jawa Barat 2018 disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (21/11/2017).

“Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam penetapn UMK tersebut, Ferry menyebut sempat terjadi dinamika di Dewan Pengupahan, dimana perwakilan kaum buruh menyampaikan hitungan sendiri.

“Ada 11 daerah yang menyampaikan usulan. Di antaranya Depok, Kabupaten bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Subang,” terangnya.

Namun, pada akhirnya Pemprov Jabar tetap kembali pada penghitungan PP 78. Meski begitu, semua hal yang terjadi dalam rapat, seperti berita acarnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Karena untuk menghindarkan kesan kami membungkam aspirasi kaum buruh,” tegasnya.

Berikut daftar UMK Jabar 2018:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *