Truk Dilarang Mengaspal di Sukabumi, Wacana Aturan Kemenhub H-2 Lebaran

Truk-ODOL
Ilustrasi

SUKABUMI – Kementerian Perhubungan RI berencana akan melarang truk 3 sumbu beroperasi pada dua hari sebelum dan setelah lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

Hal tersebut dimaksudkan demi mengantisipasi kemacetan lalu lintas di masa mudik lebaran 2022 nanti.

Bacaan Lainnya

Terkait wacana tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh hal tersebut.

“Bahkan, kami sudah bersurat kepada seluruh para pengusaha transporter itu agar mematuhi peraturan pemerintah,” kata Dedi Chardiman kepada Radar Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut, sambung Dedi, Dishub Kabupaten Sukabumi meminta kepada para pengusaha transportasi, khususnya truk sumbu 3 agar melakukan operasionalnya sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Sebenarnya larangan itu, tidak full pada jam operasionalnya. Jadi, truk-truk sumbu 3 itu masih tetap masih bisa jalan dari pukul 10.00 WIB sampai sampai pukul 05.00 WIB pagi.

Kalau dulu memang full tidak bisa beropersasi. Intinya kalau sekarang mereka tetap diberilan luang akan tetapi ada jadwal waktu operasinya,” paparnya.

Dishub juga sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas pada libur panjang lebaran tahun ini.

“Kedua Polres ini sudah kita koordinasikan untuk bersama-sama mengantisipasi ini. Intinya kita sudah berbuat dan bersurat,” tandasnya.

Apabila pada waktu libur panjang lebaran tahun ini, mereka atau truk sumbu 3 ketangkap basah melakukan operasi di waktu yang dilarang oleh pemerintah. Maka, dirinya mengaku akan menginstruksikan petugasnya yang berjaga dilapangan untuk melakukan tindakan.

“Jika ketahuan jalan, maka akan kita tindak atau diarahkan ke kantong-kantong parkir yang ada. Yakni di Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Cisaat dan terminal Benda Cicurug,” ujarnya.

Dedi menambahkan, apabila dua kantong parkir tersebut sudah terisi penuh, maka Dishub akan meminta bantuan di jalur Cicurug mengenai lahan milik swasta yang akan dijadikan sebagai tempat parkirnya.

“Intinya Dishub Kabupaten Sukabumi ini, sudah siap melakukan itu dan sangat mendukung,” pungkasnya.

Sementara itu, HCD and Corporate Communication Director PT Amerta Indah Otsuka Sudarmadi Widodo mengatakan, pihaknya pun akan patuh dan taat pada aturan pemerintah tersebut.

“Kami sendiri sudah punya strategi sebelum aturan tonase berlaku, pengiriman akan dimajukan. Sehingga pada hari yang diatur kami tentu akan mematuhinya,” kata Widodo kepada Radar Sukabumi.

Widodo juga mengatakan bahwa operasional pengiriman tetap berjalan. Namun tidak untuk kapasitas yang besar dan hanya jarak yang pendek. Maka, ketika mendapatkan wacana tersebut, kata Widodo lagi, pihaknya melakukan koordinasi internal tepatnya di bidang sales area untuk melakukan mapping pengiriman se-Indonesia.

“Jadi misalkan ada permintaan yang pada hari yang ditetapkan aturan tersebut, stoknya kami naikkan. Jadi kuantiti pengiriman diperbanyak sebelum hari aturan tersebut,” jelas Widodo memungkas. (den/izo/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *