BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tolak UU Ciptaker, Buruh ‘Kepung’ Pendopo Sukabumi

×

Tolak UU Ciptaker, Buruh ‘Kepung’ Pendopo Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Gelombang unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, terus berlanjut. Kali ini, ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Koalisi Masyarakat Pekerja Sukabumi (Kompas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (14/12).

Berdasarkan pantuan Radar Sukabumi, massa yang terdiri dari beberapa serikat buruh ini, sebelum melalukan aksi terlebih dahulu mereka melakukan long march mulai dari Lapang Merdeka Kota Sukabumi sampai ke Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Setiba di lokasi, massa langsung blokade jalan dan melakukan orasi di depan gerbang Gedung Pendopo Sukabumi, sekira pukul 10.50 WIB.

Bank bjb Tandamata

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan Industri umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengatakan, ratusah buruh yang tergabung dalam wadah Kompas ini, sengaja melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi, untuk menyampaikan kekecewaan para buruh terkait disahkannya omnibus law.

“Pada saat pandemi Covid-19 ini, seharusnya DPR RI lebih fokus terhadap virus ini. Nah, ini mereka malah menjual nasib buruh untuk menjadikan karpet merah investasi. Faktanya kondisi sekarang masih banyak yang menjadi korban PHK dan banyak buruh yang di rumahkan bukannya DPR RI fokus pembenahan, ini sidang untuk rakyat siang-siang tidur. Tetapi waktunya malam malah bangun untuk melakukan pengesahan omnibus law,” kata Nendar saat melakukan orasi didepan massa aksi yang memblokade jalan.

Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan buruh langsung melakukan mediasi dengan DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 11.30 WIB. “Kami meminta anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sukabumi hadir disini untuk menjelaskan dan mengkalrifikasi tentang UU Cipta Kerja,” singkatnya. (den/d)