BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Tiga Pembacok Siswa SMP di Kota Sukabumi Diancam 15 Tahun Bui

×

Tiga Pembacok Siswa SMP di Kota Sukabumi Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, saat melakukan konfrensi pers terkait, pengungkapan kasus pembacokan, Jumat (24/3).

CIKOLE – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga remaja, terduga pelaku pembacokan yang menewaskan siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Jumat (24/3).

Ketiganya ini diantaranya, berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14). Meski berstatus Anak berkonflik dengan hukum (ABH), terduga pelaku ini diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Terhadap ketiga ABH ini maka Sat Reskrim menerapkan pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga dimana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin disela-sela siara persnya di Mako Polres Sukabumi Kota.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 170 ayat 2 poin tiga, tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.

Zainal menjelaskan aksi pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, ABH yang notabenenya masih berusia 14 tahun tak terima dan janjian untuk berduel.

“Mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu. Maka ketiganya (ABH) menggunakan satu sepeda motor menuju TKP,” ujarnya.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. DA berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram sedangkan AAB yang membawa motor.

“DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya.

Tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Diketahui, ARSS meninggal dunia di RSUD Syamsudin pada Kamis (23/3) pukul 02.30 WIB dengan luka bacok di kepala dan pergelangan tangan yang hampir putus. (cr4/t)