BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Terduga Pelaku Penganiayaan di Gegerbitung Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

×

Terduga Pelaku Penganiayaan di Gegerbitung Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi tetapkan tersangka terhadap 7 warga karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan MA (40) di wilayah Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung pada Jumat, (31/3) lalu.

Berdasarkan informasi MA (40) ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya menjadi bulan bulanan warga dengan tuduhan telah melakukan pencurian di wilayah Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, kepada Radar Sukabumi mengatakan, 7 orang warga saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Maruly, yang mana modus operandinya, korban MA memang sempat dituduh oleh masyarakat sebagai pelaku pencurian, yang kemudian dilakukan aksi main hakim sendiri oleh warga.

“Sehingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Jumat lalu,” ungkap Maruly. Minggu, (9/4).

Selanjutnya, kata Maruly lagi hasil olah kejadian perkara tersebut Satreskrim polres Sukabumi langsung melakukan back up polsek Gegerbitung, dan berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

“Yang mana dari masing maisng tersangka ini telah diurai peran masing masing dari siapa, berbuat apa, kepada siapa, menggnakan apa, mengakibatkan korban MA meninggal dunia,” jelasnya.

Ditegaskan Maruly, berdasarkan keterangan sementara dari pengakuan para tersangka memang yang bersangkutan ataupun korban dituduh atau dicurigai merupakan pelaku pencurian, namun yang menjadi proses penanganan perkara ditangani polres Sukabumi adalah kegiatan penganiayaan main hakim sendiri.

“Iya yang dilakukan oleh beberapa warga dalam hal ini 7 orang tersangka yang telah diamankan dan diproses satreskrim polres Sukabumi,” terangnya.

Lanjut Maruly, sementara untuk hasil ekshumasi yang dilakukan jajaran kepolisian beberapa waktu lalu masih menunggu.

“Belum kita masih menunggu, yang ditangani satreskrim polres Sukabumi saat ini masih mengumpulkan alat bukti yang ada, yakni keterangan para saksi dan penyesuaian dari pada keterangan masing maisng tersangka sebanyak 7 orang itu,” ucapnya.

“Untuk ke 7 tersangka yang telah diamankan ini kami diterapkan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” tandasnya. (Cr2).