BERITA UTAMAHukum & Kriminal KotaKOTA SUKABUMI

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Divonis 18 Tahun Bui

×

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Divonis 18 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Sidang Pencabulan Sukabumi

SUKABUMI — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, akhirnya memvonis RP (31) alias Dede terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dari pantantauan Radar Sukabumi, Nenek korban, SAI (60) langsung sujud syukur dalam ruangan sidang usai majelis hakim membacakan putusan tersebut.

Bank bjb Tandamata

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

“Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim,” kata Yoseph kepada wartawan, Kamis (6/4).

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman menamnahkan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu tujuh hari sesuai dengan KUHAP.

“Belum (inkrah) masih pikir-pikir tujuh hari. Kalau seandainya lewat tujuh hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana,” pungkasnya. (bam)