Dikatakan Cepi bahwa ribuan warga kasus arisan hewan qurban itu, rata-rata korban merupakan warga yang berdomisili di wilayah Sukabumi Utara.
“Warga yang telah terdata itu didominasi oleh warga di Kecamatan, Sukalarang, Sukaraja dan sisanya merupakan masyaraka di wilayah Kota Sukabumi,” jelasnya
Dalam penangan kasus dugaan penipuan arisan hewan qurban itu saat ini telah ditangani Mapolres Cianjur. Karena kasus dugaan penipuan tersebut diketuai oleh warga asal Kabupaten Cianjur.
“Mapolres Sukabumi Kota dalam penanganan hanya sebatas melakukan pendataan, sedangkan untuk penganannya dilakukan di Mapolres Cianjur,” jelasanya
Cepi menambahkan, hingga saat ini posko pengaduan arisan hewan qurban di Kabupaten Cianjur masih dibuka untuk menerima aduan. Oleh karena itu pihaknya mengimbau warga yang merasa mengalami kerugian untuk segera melapor ke posko terdekat. (bal)