Kedua, bupati atau wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2, diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.
“Selanjutnya untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 diperbaharui menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2021 terkait PPKM level 4 di daerah non Jawa-Bali,” katanya.
Sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di daerah non-Jawa Bali, kata Wiku, telah diperbarui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.
“Terkait dengan perkembangan level daerah di wilayah non Jawa-Bali yang belum berubah, maka diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah secara bersamaan untuk menargetkan penurunan level daerah,” katanya.
Wiku mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu dalam sepekan ke depan untuk memperbaiki situasi pandemi.
“Termasuk juga kepada 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang pada pekan ini harus kembali mengetatkan pembatasan kegiatan masyarakat akibat perubahan level daerah dari level 3 menjadi level 4,” katanya.






