BERITA UTAMA

Tampang Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat, DPO Hampir Setahun

×

Tampang Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat, DPO Hampir Setahun

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengintrogasi pelaku SB di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (03/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIAMANKAN : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengintrogasi pelaku SB di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (03/06).(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

Selain menciduk pelaku SB, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran panjang sekira kurang lebih 90 centimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, honda beat warna abu-abu.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasa 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis. Saat ini, pelaku SB telah dikakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku SB mengatakan, bahwa ia mengaku merupakan salah satu anggota dari geng motor bernama GraB on Road (GBR) sejak 2018 lalu.

“Ia saya memang menyesal melakukan pembacokan itu, karena pelaku ngomong mulu, debat dan ia ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban). Kalau anaknya korban memang meminta maaf. Tapi, korban (berinisial P) yang marah-marah,” pungkasnya. (den/d)