Selain menciduk pelaku SB, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya, satu bilah senjata tajam jenis corbel berukuran panjang sekira kurang lebih 90 centimeter, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna hitam, honda beat warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasa 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Pidana Penjara 10 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Tentang Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 12 Tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pidana Penjara 7 Tahun.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis. Saat ini, pelaku SB telah dikakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku SB mengatakan, bahwa ia mengaku merupakan salah satu anggota dari geng motor bernama GraB on Road (GBR) sejak 2018 lalu.
“Ia saya memang menyesal melakukan pembacokan itu, karena pelaku ngomong mulu, debat dan ia ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban). Kalau anaknya korban memang meminta maaf. Tapi, korban (berinisial P) yang marah-marah,” pungkasnya. (den/d)






