Tak Pakai Masker di Kota Sukabumi Didenda Rp 250.000 ? Ini Faktanya

Ilustrasi Masker Kesehatan

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Media sosial di Kota Sukabumi dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tentang razia jika tak memakai masker.

Isi dari pesan tersebut adalah bahwa akan dilaksanakan razia yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Sapol PP, Dishub dan unsur 3 pilar. Sasarannya adalah warga masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dikendakan denda tiga jenis seperti menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250.000.

Bacaan Lainnya

Assalamualaikum Wr…Wb…
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar

Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai Masker maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli

Untuk KOTA SUKABUMI

Ditanyakan soal ini, Kapolres Sukabummi Kota AKBP Sumarni menegaskan bahwa isi pesan berantai atau broadcast tersebut tidak benar alias hoaks. “Ya itu tidak benar dan tidak pernah kami membuat pesan tersebut,” kata Sumarni kepada Radarsukabumi.com, Rabu (24/6/2020).

Pesan berantai tersebut juga diterima oleh redaksi Radar Sukabumi. untuk meyakinkan bahwa aturan ini akan benar, ditegaskan pula bahwa akan diberlakukan mulai dari tangga 21 Juni hingga 31 Juli.

“Sekali lagi itu hoaks. Saat ini sedang kami lidik karena telah mengedarkan kabar hoaks dan meresahkan warga masyarakat Sukabumi,” ujar Sumarni.

“Tapi disini kami mau menyampaikan bahwa kami tetap harus tegas kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yang telah diberlakukan oleh pemerintah,” tuntasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *