Sunat Dana PIP, Dua Honorer Disdikbud Kota Sukabumi Diciduk Kejari

Kejari Kota Sukabumi
Kejari Kota Sukabumi saat mengamankan DS dan KH terduga kasus korupsi dana PIP, Senin (4/8).

SUKABUMI – Dua oknum honorer berinisial DS dan KH sekaligus sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah terungkap melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2020.

Dari pantauan Radar Sukabumi, sekira pukul 17.00 WIB, DS dan KH menggunakan rompi tahanan langsung digiring personel Kejari Kota Sukabumi untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi. Diketahui, pelaku menyunat anggaran PIP dengan nominal sebesar Rp716.729.750.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, kami telah melakukan pemanggilan kembali terhadap TS dan KH untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan hari ini, didapatkan alat bukti cukup bahwa bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana PIP 2019-2020 dengan kerugian negara Rp716.729.750,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati kepada Radar Sukabumi, Senin (4/9).

Kejari Kota Sukabumi
Kejari Kota Sukabumi saat mengamankan DS dan KH terduga kasus korupsi dana PIP, Senin (4/8).

Setiyowati membeberkan, atas pemeriksaan penyidik saat ini Kejari Kota Sukabumi sudah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka. “Dia sebagai honor resmi Pemerintah Kota Sukabumi dan sebagai operator Dapodik Dinas Pendidikan,” cetusnya.

Ia menjelaskan, tujuan PIP ini untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat. Semisal, untuk membantu operasional peserta didik mulai dari membeli buku, alat sekolah, membiayai transportasi sekolah, memberikan uang saku, memberikan biaya khusus hingga membiayai praktek tambahan.

Namun, pada kenyataannya DS dan KH malah memotong anggaran sebanyak 35 persen dari Rp450 per siswa SD dan SMP. “DS dan KH memotong rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi dari tingkatan SD dan SMP dengan jumlah sekolah yakni, 14 SMP dan 11 SD,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, Kejari Kota Sukabumi juga mengamankan berbagai dokumen penting lainnya. Sementara, Kejari masih mendalami kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya. “Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi dan kami akan berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui ada terangka lainnya atau tidak,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) RI tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 junto UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman lima tahun penjara. “Terhadap bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *