“Iya, itu saya belum tahu kegiatan itu dimana. Namun, ramainya di medsos party itu di wilayah Kecamatan Kadudampit. Anggota Satpol PP Kecamatan Kadudampit juga belum ada yang tahu. Makanya, saya menyatakan izinnya tidak ada atau ilegal,” kata Yanti kepada Radar Sukabumi pada Jumat (12/08).
Meski demikian, saat ini pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kadudampit untuk menyelidikan secara benar, terkait viralnya video kegiatan party tersebut. “Iya, katanya kegiatan party itu privat. Kalau privat itu pesertanya terdata yah dan tidak ada peserta dari unsur luarnya,” ujarnya.
Sewaktu ditelusuri, petugas pemerintah Kecamatan Kadudampit, menegaskan tidak mengetahui secara pasti party tersebut dilakukan untuk perayaan apa. Namun demikian, semisal itu digunakan untuk proyek party atau komunitas tertentu dan ada unsur muatan yang bertolak belakang dengan norma agama, otomatis itu tidak bisa diizinkan.
“Apalagi sampai partynya ada indikasi minuman beralkohol. Saya juga kurang jelas liat videonya karena muter-muter terus,” tandasnya. (den/d)