SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyiapkan langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi retribusi dua objek wisata. ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diproses untuk pemberhentian sementara sesuai ketentuan kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara merujuk pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
“ASN yang menjadi tersangka dan berstatus ditahan, secara otomatis masuk dalam mekanisme pemberhentian sementara,” ujar Taufik, Rabu (10/12).
Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak bisa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Meski prihatin, prosedur kepegawaian tetap harus dilaksanakan.
“Bila ada ASN yang ditetapkan tersangka dan ditahan, maka langkahnya adalah pemberhentian sementara,” tegasnya.
Taufik menambahkan, proses tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Usulan dari Pemkot harus melalui asesmen dan verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika disetujui, BKN akan menerbitkan surat persetujuan pemberhentian sementara.
“Semua prosesnya terpusat di BKN. Setelah disetujui, barulah surat pemberhentian diterbitkan,” jelasnya.
Meski diberhentikan sementara, ASN yang bersangkutan tetap berhak menerima 50 persen dari gaji pokok, sesuai ketentuan nasional. Status tersebut dapat berubah tergantung hasil keputusan pengadilan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terus mendalami kasus dugaan korupsi retribusi di dua objek wisata: Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Tejo Condro Nugroho serta tenaga kerja sukarela Sarah Salma El Zahra. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa modus penggelapan dilakukan secara sistematis. Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah, melainkan menyisihkan sebagian sebelum membuat laporan seolah-olah seluruh dana telah disetor.
“Ada selisih antara pendapatan dan penyetoran. Ini yang sedang kami dalami,” kata Haris.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp466 juta dalam periode anggaran 2023–2024. Haris juga menyebut kemungkinan adanya tersangka lain karena penyidikan masih terus berkembang.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(bam/d)






