Si Pembunuh Sadis Akhirnya Dibekuk

FOTO : FOR RADAR SUKABUMI PELAKU :Pelaku pembunuhan sadis .

RADARSUKABUMI.com – SUKABUMI – Setelah sempat buron sekitar satu bulan, pelaku pembunuhan sadis Rian Firdaus (20) warga Kampung Leuwiurug, RT 2/4, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

Pelaku ini diketahui berinisial AIP (23) warga Kampung Cikenol, RT 17/3, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. “Pelaku berhasil kami amankan di sebuah kostan milik temannya yang berada di daerah Kabupaten Kuningan,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/1).

Saat petugas mengamankan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah handphone Samsung J2 Prime hitam yang merupakan milik korban, satu buah handphone merk Xiomi. Pelaku ini sengaja membunuh korban, karena ingin mengambil harta benda miliknya.

“Sebab, saat kejadian sepeda motor Yamaha Vixion dan handphone merk Samsung J2 Prime milik korban raib. Untuk handphone milik korban masih ada ditangan pelaku. Sementara, untuk sepeda motornya sudah tidak ada, besar kemungkinan sudah dijual oleh pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, saat ini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dan terancam Pasal 338 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Nasriadi.

Seperti diketahui, korban ditemukan tewas di sebuah Kios Giypsum, tepatnya Kampung Batu Hejo, Desa Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dengan kondisi nyaris membusuk dan terdapat luka sayatan benda tajam di bagian leher korban.

Kejadian itu diketahui, ketika korban berangkat dari rumahnya pada Kamis, 13 Desember 2018 lalu sekitar pukul 23.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion merah. Namun semenjak itu, korban tidak ada komunikasi dengan keluarganya.

Setelah itu, korban ditemukan pada Selasa, 18 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kios Giypsum Cikembar dengan keadaan tidak bernyawa serta sepeda motor milik korban berikut handphone merk Samsung J2 Prime sudah tidak ada.

“Setelah itu, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sukabumi untuk ditangani lebih lanjut. Kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya kami mendapatkan titik terang terkait penyebab kematian korban,” jelasnya.

AKHIR PERJALANAN AIP

Kronologis Kejadian

1. Rian Firdaus berangkat dari rumahnya pada Kamis, 13 Desember 2018 lalu sekitar pukul 23.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion merah.
2. Setelah itu, korban tidak ada kontak dengan pihak keluarga.
3. Selasa, 18 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, korban ditemukan di sebuah kios Giypsum di Cikembar.
4. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dan membusuk serta terdapat luka sayatan di lehernya.
5. Saat itu, sepeda motor milik korban berikut handphone merk Samsung J2 Prime hilang.
6. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut dan pihak kepolisian langsung memburu pelaku.
7. Setelah buron hampir satu bulan lebih, pelaku yang diketahui berinisial AIP akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Sukabumi di kotsan milik temannya di Kabupaten Karawang.
8. Korban pun kini terancam dijerat hukuman berlapis dengan terancam Pasal 338 dan 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

(den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *